MATA INDONESIA, JAKARTA – KPK terpaksa melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah yang bersangkutan tiga kali tidak memenuhi panggilan alias mangkir.
Tercatat, KPK telah melakukan pemanggilan pada 11 Februari 2020, 24 Februari 2020, dan sebelumnya 15 Juni 2020 pekan lalu. Kini, Tin Zuraida akan diperiksa pada hari ini, Senin 22 Juni 2020.
“Ini panggilan terakhir, ada konfirmasinya akan datang,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu 21 Juni 2020.
Tin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang hingga kini masih diburu-buru KPK.
Sebelumnya, Tin tak hadir saat dipanggil KPK, karena alasan sakit. Seperti diketahui, Tin turut diamankan KPK saat menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020.
Tin diduga ikut menyamarkan aset-aset yang berasal dari suap dan gratifikasi suaminya. Ia disebut melibatkan sejumlah kerabat untuk mengaburkan transaksi peralihan aset.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.