MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial M yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di tepi jalan di KM21 Cakung, Jakarta Timur berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
“Didalami dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan adalah AS atau pacar korban sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Yusri mengatakan peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada Senin 9 Agustus 2021. Pelaku AS melakukan pembunuhan setelah korban mengaku tengah hamil empat bulan kepada pelaku.
Pelaku AS mengaku kehamilan korban menghalangi rencananya menikahi perempuan lain. “Hasil sementara ini motif awal tersangka ini memang sudah memiliki seorang wanita atau calon istri tapi karena korban mengaku hamil empat bulan sehingga timbul niatan habisi korban karena si tersangka ini ada niatan kawin sama orang lain,” katanya.
Jasad korban yang dibuang di tepi jalan kemudian ditemukan warga pada Selasa 10 Agustus 2021 dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang mengarah ke kekasih korban yang berinisial AS (23).
Pelaku bernama AS kemudian ditangkap tanpa perlawanan di indekosnya di Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu 11 Agustus 2021 dini hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.