Pembelian SBN Ritel Saat Ini Didominasi Perempuan dan Milenial

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Instrumen surat berharga negara (SBN) ritel saat ini sudah bisa dibeli secara digital. Dan menariknya, saat ini mayoritas konsumennya dari kalangan perempuan dan generasi milenial.

Banyaknya perempuan yang membeli SBN dari pemerintah menunjukkan mereka semakin cerdas dalam menginvestasikan hartanya.

“Perempuan itu trustworthy dan mereka juga savvy investor, mereka juga cerdas dalam menginvestasikan termasuk membeli surat berharga,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali Senin 11 Juli 2022.

Generasi milenial juga sekarang banyak yang membeli SBN ritel. Tingginya minat tersebut tak lain karena SBN ritel bisa diakses melalui aplikasi.

“Waktu kita meng-issue surat berharga negara kita sekarang juga melakukan SBN ritel itu digital juga, sehingga bisa reach kepada Kelompok milenial,” kata dia.

Dia pun mengapresiasi kalangan perempuan dan milenial yang dinilai lebih baik dalam mengelola keuangan.

Selain itu, penggunaan aplikasi digital juga dilakukan dalam operasi perbendaharaan negara. Sekarang semua pengguna kuasa anggaran menggunakan aplikasi DigiPay.
Para pengguna kuasa anggaran ini berbelanja bisa menggunakan kartu kredit atau DigiPay. Bahkan dalam hal pengadaan juga menggunakan aplikasi, terutama bagi UMKM di platform UMKM.

Hal ini menunjukkan digitalisasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya sebatas penyaluran bantuan sosial saja. Melainkan juga dalam menjalankan pemerintahan.

“Kita juga mentransformasi cara kita bertransaksi dan kita akan menggunakan keuangan negara untuk mentransformasi ekonomi, government dan citizen menjadi digital,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini