MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan merupakan bagian integral dari reformasi hukum nasional yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di seluruh negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan momentum penting dalam pembangunan sistem hukum nasional.
“Pemberlakuan KUHAP baru ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, dimana kita memperkuat mekanisme penegakan hukum yang modern, adil, dan menghormati hak asasi manusia sehingga akuntabilitas penegak hukum semakin terjamin”, ujar Yusril.
Pembaruan KUHAP dilakukan melalui proses legislasi yang melibatkan konsultasi luas antara pemerintah, DPR RI, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Keterlibatan publik yang lebih besar dalam penyusunan KUHAP merupakan langkah penting untuk memastikan prinsip keterbukaan dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Pemerintah juga menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk menyerap masukan luas dari berbagai pihak guna memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi ruang legitimasi yang kuat terhadap proses penyidikan dan pemeriksaan perkara.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan aparat penegak hukum terus beradaptasi dengan ketentuan terbaru dalam KUHAP, termasuk mekanisme administrasi digital dan penerapan teknologi informasi untuk mendukung transparansi proses hukum. Pemerintah percaya bahwa modernisasi tersebut juga akan meminimalkan potensi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum serta memperkuat integritas lembaga peradilan.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan dukungan terhadap penerapan KUHAP baru dan menegaskan bahwa lembaganya siap menyesuaikan mekanisme internal.
“KUHAP yang baru memberi ruang bagi penerapan prinsip lex specialis, sehingga penanganan perkara korupsi tetap berjalan efektif tanpa kendala hukum acara yang tidak relevan,” kata Budi.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil, untuk terus bekerja sama dalam mengawal implementasi KUHAP baru. Kerja bersama ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ****
