MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa wilayah saat ini memang telah melonggarkan aturan di masa pandemi corona. Salah satunya Kota Bekasi yang mulai mengizinakn tempat usaha untuk beroperasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah mulai mengizinkan spa dan massage bisa beroperasi pada pekan depan.
“Tapi tetap dalam masa adaptasi kita minta syaratnya protokol ketat kesehatan, masker, nah terus juga pembatasan jumlah pengunjung yang ada,” katanya, Sabtu 6 Juni 2020.
Rahmat mengatakan sebelum beroperasi, terapis di tempat usaha tersebut sebagian wajib mengikuti rapid test corona. Ini dilakukan untuk menjamin kesehatan pengunjung maupun pegawai di tempat tersebut.
Ia mengatakan, pemberian izin spa dan massage tak lepas dari upaya pemerintah menumbuhkan perekonomian di wilayah setempat. Menurut dia, pegawai tempat usaha tersebut butuh penghasilan.
“Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, sehingga kita tidak terkungkung pada persoalan dimana kita menyelesaikan kasus-kasus baru (Covid-19) di Kota Bekasi,” katanya.
Meski demikian, kata dia, pemberian izin operasional sekarang baru sebatas adaptasi atau penyesuaian menyusul tatanan hidup baru alis new normal.