Pasutri Ditangkap Polres Sleman, Usai 3 Orang Meninggal Dunia saat Pesta Miras Oplosan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sepasang suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50) ditangkap Polres Sleman. Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiga korban ini tewas seusai menenggak miras oplosan di gudang rongsok, kawasan Berbah, Kabupaten Sleman, Rabu 18 Mei 2022. Ketiga korban berinisial AA warga Prambanan, STR dan T, yang merupakan warga Berbah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, miras yang menewaskan tiga korban ini diketahui dibeli dari APS dan FAS.

“Kami telusuri penjualnya (miras yang menewaskan 3 orang di Berbah), ditemukan fakta dua orang ini yaitu APS dan FAS yang menjualnya,” kata Rony, Kamis 19 Mei 2022.

Racik Sendiri Miras Dari pemeriksaan diketahui keduanya meracik sendiri miras yang dijual. “Mereka meracik sendiri, sudah dua tahun jualan. Jual plastikan Rp10 ribu dan botolan Rp50 ribu,” imbuh Rony.

Selain tiga korban, Rony menyebut pihak kepolisian korban lain dari miras oplosan yang diracik pasangan suami istri ini.

“Kami jerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Usai, Saatnya Fokus pada Pembangunan Daerah

Jakarta - Setelah berakhirnya proses Pilkada Serentak 2024, masyarakat diminta untuk fokus pada persatuan demi keberlanjutan pembangunan daerah. Penjabat (Pj)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini