Pasutri Ditangkap Polres Sleman, Usai 3 Orang Meninggal Dunia saat Pesta Miras Oplosan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sepasang suami istri berinisial APS (43) dan FAS (50) ditangkap Polres Sleman. Keduanya merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas di daerah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiga korban ini tewas seusai menenggak miras oplosan di gudang rongsok, kawasan Berbah, Kabupaten Sleman, Rabu 18 Mei 2022. Ketiga korban berinisial AA warga Prambanan, STR dan T, yang merupakan warga Berbah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, miras yang menewaskan tiga korban ini diketahui dibeli dari APS dan FAS.

“Kami telusuri penjualnya (miras yang menewaskan 3 orang di Berbah), ditemukan fakta dua orang ini yaitu APS dan FAS yang menjualnya,” kata Rony, Kamis 19 Mei 2022.

Racik Sendiri Miras Dari pemeriksaan diketahui keduanya meracik sendiri miras yang dijual. “Mereka meracik sendiri, sudah dua tahun jualan. Jual plastikan Rp10 ribu dan botolan Rp50 ribu,” imbuh Rony.

Selain tiga korban, Rony menyebut pihak kepolisian korban lain dari miras oplosan yang diracik pasangan suami istri ini.

“Kami jerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini