Pasca Gempa, Ambon Berstatus Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapeessy telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 711 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019, yang menetapkan status masa tanggap darurat bagi Kota Ambon selama 14 hari, pasca gempa Magnitudo 6,5 Kamis lalu.

Status tanggap darurat itu mulai berlaku sejak tanggal 26 September atau hari terjadinya gempa, hingga 9 Oktober 2019 mendatang. Selain status tersebut, SK juga memerintahkan pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempabumi Kota Ambon.

Pos komando tersebut didirikan untuk mengoordinasikan semua unsur dalam upaya penanganan darurat di wilayah administrasi Kota Ambon.

Sementara ini, dalam catatan BNPB, jumlah korban tewas akibat gempa telah mencapai 30 orang yang tersebar di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, hingga Kabupaten Maluku Tengah.

Disampaikan Plt. Kepala Pusat Data Informasi BNPB Agus Wibowo, selain korban tewas, 156 warga juga tercatat mengalami luka-luka, berdasarkan catatan per Minggu 29 September 2019 pukul 07.00 WIT.

Pendataan kini masih dilakukan oleh BPBD Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat hingga Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Agus saat dikonfirmasi.

Saat ini, BNPB telah mengerahkan Tim Reaksi Cepat untuk membantu BPBD di wilayah-wilayah terdampamk gempa, dengan harapan penanganannya dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.

Berita Terbaru

Prabowo dan Agenda Antisipasi Super El Nino demi Melindungi Petani serta Rakyat

Oleh : Ricky RinaldiPerubahan iklim menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi berbagainegara, termasuk Indonesia. Fenomena cuaca ekstrem seperti El Nino berpotensimemicu musim kemarau yang lebih panjang, meningkatkan risiko kekeringan, mengurangi produktivitas pertanian, serta memengaruhi ketersediaan pangannasional. Ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada petani sebagai produsenpangan, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi potensi Super El Nino menjadi langkah strategis untuk melindungi petani sekaligus menjagaketahanan pangan nasional.Ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan nasional. Ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau menjadi kebutuhan dasaryang harus dijaga di tengah berbagai tantangan global, termasuk perubahan iklim. Pengalaman menghadapi El Nino pada tahun-tahun sebelumnya memberikanpelajaran bahwa antisipasi sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan penangananketika dampaknya telah meluas. Karena itu, berbagai langkah mitigasi terusdiperkuat agar sektor pertanian tetap mampu berproduksi meskipun menghadapikondisi cuaca yang tidak menentu.Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadikan ketahanan pangansebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya. Menghadapi potensi fenomenaSuper El Nino yang diperkirakan dapat memengaruhi musim kemarau di Indonesia, Presiden memanggil jajaran terkait untuk memastikan kesiapan nasional, mulai darikecukupan cadangan pangan, penguatan infrastruktur pertanian, hingga langkah-langkah antisipatif bagi petani. Pemerintah menegaskan bahwa kesiapan tersebutmerupakan bagian dari strategi untuk memastikan masyarakat tetap memperolehakses pangan yang cukup meskipun menghadapi tantangan iklim ekstrem.Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini