MINEWS, JAKARTA -Â Wali Kota Ambon Richard Louhenapeessy telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 711 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019, yang menetapkan status masa tanggap darurat bagi Kota Ambon selama 14 hari, pasca gempa Magnitudo 6,5 Kamis lalu.
Status tanggap darurat itu mulai berlaku sejak tanggal 26 September atau hari terjadinya gempa, hingga 9 Oktober 2019 mendatang. Selain status tersebut, SK juga memerintahkan pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempabumi Kota Ambon.
Pos komando tersebut didirikan untuk mengoordinasikan semua unsur dalam upaya penanganan darurat di wilayah administrasi Kota Ambon.
Sementara ini, dalam catatan BNPB, jumlah korban tewas akibat gempa telah mencapai 30 orang yang tersebar di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, hingga Kabupaten Maluku Tengah.
Disampaikan Plt. Kepala Pusat Data Informasi BNPB Agus Wibowo, selain korban tewas, 156 warga juga tercatat mengalami luka-luka, berdasarkan catatan per Minggu 29 September 2019 pukul 07.00 WIT.
Pendataan kini masih dilakukan oleh BPBD Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat hingga Kabupaten Maluku Tengah,†ujar Agus saat dikonfirmasi.
Saat ini, BNPB telah mengerahkan Tim Reaksi Cepat untuk membantu BPBD di wilayah-wilayah terdampamk gempa, dengan harapan penanganannya dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.