Pasal Berlapis di Balik Vonis 10 Tahun untuk Pinangki Sirna Malasari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, setelah ia terlibat dalam kasus terpidana Djoko Tjandra.

Hakim memvonis berat Pinangki dengan pasal berlapis. Pertama, ia dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait Pemufakatan Jahat.

“Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Tipikor, Senin 8 Februari 2021.

Selain itu, ada alasan kenapa hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun saja.

Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” ujar haki,

Kemudian, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini