Pasal Berlapis di Balik Vonis 10 Tahun untuk Pinangki Sirna Malasari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, setelah ia terlibat dalam kasus terpidana Djoko Tjandra.

Hakim memvonis berat Pinangki dengan pasal berlapis. Pertama, ia dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait Pemufakatan Jahat.

“Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Tipikor, Senin 8 Februari 2021.

Selain itu, ada alasan kenapa hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun saja.

Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” ujar haki,

Kemudian, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Tata Kelola Penyaluran BBM Subsidi di Sumatra

Oleh: Khansa Putri )*Penguatan tata kelola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsiditerus dilakukan di berbagai wilayah Sumatra melalui kolaborasi antara PT Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, aparat terkait, dan pemangkukepentingan lainnya. Sinergi lintas instansi menjadi langkah penting untukmemastikan subsidi energi disalurkan secara tepat sasaran, menjagaketersediaan pasokan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanankepada masyarakat.Komitmen penguatan tata kelola tersebut diwujudkan melalui inspeksimendadak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Ogan Ilir yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian...
- Advertisement -

Baca berita yang ini