MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, setelah ia terlibat dalam kasus terpidana Djoko Tjandra.
Hakim memvonis berat Pinangki dengan pasal berlapis. Pertama, ia dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua, Pinangki dijerat Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait Pemufakatan Jahat.
“Terdakwa juga melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Tipikor, Senin 8 Februari 2021.
Selain itu, ada alasan kenapa hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun saja.
Pertama, Pinangki dinilai hakim melakukan penyangkalan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,” ujar haki,
Kemudian, Pinangki sebagai penegak hukum dalam hal ini jaksa, tidak mendukung langkah negara memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.