Pandemi Masih Menyerang, Ini Strategi Pemerintah Genjot Infrastruktur

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kemunculan virus covis-19 di dunia, tak terkecuali di Indonesia membuat pembangunan di segala bidang terganggu, salah satunya infrastruktur.

Namun, hal itu tak mambuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) patah semangat. Dengan segala upaya dan strategi dikeluarkan untuk menjaga keberlanjutan proyek infrastruktur di tengah Pandemi covid-19.

Pemerintah Indonesia menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dari tujuh agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan mendukung aktivitas ekonomi dan mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Selain itu, pemerintah juga menyadari pentingnya keberadaan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang bisa memotong biaya distribusi pangan dan industri dari berbagai pelosok negeri.

Namun harus dipahami dalam kondisi saat ini, kesehatan masyarakat dan pekerja yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur ini tidak bisa diabaikan. Mendorong kegiatan ekonomi di tengah pandemi selalu menimbulkan risiko peningkatan kasus positif covid-19.

“Jadi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kita terus menggenjot pembangunan infrastruktur, dan sektor kesehatan juga menjadi perhatian kita semua. Artinya, pembangun ekonomi dan kesehatan harus dilakukan secara bersamaan,” kata Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Binia Konstruksi Kementerian PUPR Nicodemus Daud.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) juga mengungkapkan sebanyak 11 proyek strategis nasional (PSN) bernilai Rp 135,2 triliun berhasil diselesaikan meski berada di tengah krisis pandemi covid-19.

Penyelesaian kesebelas proyek itu disebut sudah berjalan sesuai dengan target yang telah disesuaikan pada awal masa pandemi lalu. Dengan begitu, pemerintah optimis mampu menyelesaikan seluruh PSN selain sektor energi selambatnya pada Kuartal III-2024 mendatang.

Selain itu, KPPIP juga berhasil mendorong enam proyek melewati tahap penyiapan, termasuk di antaranya Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dan Penambahan Lingkup Jalan Tol Solo-Yogyakarta Kulon Progo.

Untuk diketahui, awalnya PSN berjumlah 269 proyek dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Perpres No. 56 Tahun 2018 dengan kriteria Dasar, Strategis, dan Operasional. Namun, pada awal 2020, KPPIP dimandatkan untuk mengevaluasi seluruh proyek tersebut.

Hasilnya, PSN direvisi menjadi hanya sebanyak 201 proyek dan 10 program saja dari 22 sektor dengan total nilai investasi Rp 4.817,7 triliun. Revisi daftar PSN terbaru itu tertuang dalam Perpres No.109 Tahun 2020. Proyek dan program PSN ini mencakup proyek dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, BUMN, dan/atau Swasta.

Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2016 meliputi 225 Proyek dan 1 Program, lalu direvisi pada tahun 2017 melalui Perpres No.58/2017 hingga meliputi 245 proyek dan 2 program.

Daftar ini kemudian direvisi kembali pada tahun 2018 melalui Perpres No. 56/2018 hingga meliputi 223 proyek dan 3 program. Sejak tahun 2016 sampai dengan 4 Desember 2020, sebanyak 103 proyek senilai Rp 602,7 triliun telah berhasil diselesaikan.

Dengan gambaran ini memang sektor infrastruktur dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun pemerintah harus jeli sektor apa saja yang benar-benar bisa memberikan pengaruh.

Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi contoh apabila memang tepat sasaran akan mempercepat pengiriman arus barang dan jasa. Tepat sasaran dalam hal ini akses terhadap sektor-sektor penggerak ekonomi juga terbantu seperti pertanian, industri, dan pariwisata.

Reporter : Mega Suharti Rahayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah siapkan stimulus ekonomi untuk penyesuaian PPN 1%

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini