MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena menggunakan brand atau mereka GoTo.
Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum PT Terbit Financial Technology pada 1 November 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya dijelaskan, bahwa mereka GoTo yang merupakan kolaborasi Gojek dan Tokopedia sama dengan GoTo milik PT Terbit Financial Technology.
“Menyatakan merek goto, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat,” bunyi gugatan tersebut.
Gojek dan Tokopedia dinilai melakukan pelanggaran atas merek GOTO yang terdaftar dalam nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 kepada penggugat,” sambung gugatan tersebut.
Selain itu, PT Terbit Financial Technology juga meminta bayar ganti rugi immateriil 250 juta Rupiah dan uang paksa (dwangsom) 1 miliar Rupiah. Gojek dan Tokopedia juga diminta menghentikan penggunaan mereka GoTo.