MATA INDONESIA, JAKARTA-Tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal itu diungkapkan oleh Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji.
“Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak. Namun demikian, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun, jadi tentu ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya,” katanya di jakarta.
Terlebih dalam RUU HPP tersebut pemerintah juga berencana memahami natura dengan kriteria tertentu.
Sebagai informasi, kata dia banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Ini nanti tentu akan memberikan tambahan penerimaan pula.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun.
Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay. Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (WB) untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pasca pandemi.
Jika pemerintah ingin lebih efektif lagi dalam mendorong penerimaan dari kelompok kaya, Bawono menyarankan strategi lain seperti peninjauan kembali skema pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (passive income).
“Pasalnya, komposisi penghasilan orang kaya juga banyak berasal daru passive income, padahal pengenaan pajak bersifat final dan tidak mengikuti tarif progresif yang saat ini diubah, ” katanya.
Di samping itu, pemerintah juga bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak dari kelompok kaya melalui strategi khusus yang diemban oleh unit tertentu.