OTT AP II: Andra Y Agussalam Diduga Terima Uang Suap Proyek KTP Elektronik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Nama Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Pasca diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu malam, 31 Agustus 2019, Andra pernah dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek KTP Elektronik.

Andra ditenggarai menikmati duit panas, saat menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri (Persero) (2008 – 2015). Bahkan namanya ikut disebut dalam sidang mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dalam kesaksian sidang, Andra bersama direksi PT LEN Industri lainnya ketika itu, yakni Direktur Pemasaran yang kemudian menjadi Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, Kepala Divisi Pengembangan Usaha Agus Iswanto dan Direktur Teknologi dan Industri Darman Mappangara masing-masing menerima Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat sejumlah Rp 2 miliar.

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka yang diamankan berasal dari unsur Direksi PT Angkasa Pura II (AP II), pihak dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Basaria menyatakan, KPK menduga ada transaksi uang antara seorang direksi PT Angkasa Pura II terkait proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

“Sore (diumumkan),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi. (Irvan Datu)

Berita Terbaru

PPN Naik, Harga Meroket, Program MBG Kontroversi, Indonesia di Ambang Jurang?

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tahun 2024 menjadi tahun penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Indikasi kondisi kritis terlihat dari melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya gelombang PHK, hingga penurunan kelas sosial kelompok menengah. Salah satu kebijakan terbaru yang menuai kontroversi adalah rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini