MATA INDONESIA, JAKARTA – Permasalahan keamanan di Tanah Papua cukup kompleks terutama dengan adanya oknum polisi yang menjual amunisi senjata api ke kelompok separatis dan teroris (KST) Papua di wilayah Nabire, pada akhir bulan Oktober 2021 lalu.
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menegaskan jika oknum tersebut harus mendapatkan hukuman yang berat. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan dibiarkan.
“Perilaku oknum aparat yang seperti ini yang sangat keterlaluan, pemerintah harus tegas dengan menghukum seberat-beratnya terhadap oknum aparat yang menjadi pengkhianat,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Sabtu 15 Januari 2022.
Maka, ia mengimbau supaya aparat keamanan lebih ketat lagi dalam mengawasi aliran senjata dan amunisi. Termasuk prosedur ketika aparat sedang mengoperasikan senjata.
“Pengawasan internal perlu lebih ketat, termasuk penggunaan senjata dan amunisi, prosedur harus lebih diketatkan,” kata Stanislaus.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang meminta kepolisian mengawasi jalur penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal.
“Sehingga siapa siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Diketahui sebelumnya, terdapat dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen telah ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di Nabire. Mereka diduga terlibat penjualan amunisi kepada KST Papua.