NIK di KTP Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekarang ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan peran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan penggunaan NIK ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai 14 Juli 2022.

  • Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
  • Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun sampai dengan 31 Desember 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebut, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya login ke aplikasi pajak.go.id.

”Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata Neilmaldrin, Kamis, 21 Juli 2022.

Untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, ia menjelaskan, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini karena adanya data wajib pajak yang belum sama dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid. Melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” katanya.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Dan bagi WP cabang akan ada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.

Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan aktif sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Akan mendapat NPWP dengan format 15 digit. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan ada NPWP dengan format 16 digit. Melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi WP cabang ada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dan tetap ada NPWP format 15 digit yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK. Saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP. Dan akan segera terbit,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini