MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekarang ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan peran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan penggunaan NIK ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai 14 Juli 2022.
- Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
- Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun sampai dengan 31 Desember 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebut, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya login ke aplikasi pajak.go.id.
”Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” kata Neilmaldrin, Kamis, 21 Juli 2022.
Untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, ia menjelaskan, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini karena adanya data wajib pajak yang belum sama dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid. Melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” katanya.
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Dan bagi WP cabang akan ada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.
Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan aktif sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Akan mendapat NPWP dengan format 15 digit. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan ada NPWP dengan format 16 digit. Melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
Ketiga, bagi WP cabang ada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Dan tetap ada NPWP format 15 digit yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK. Saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP. Dan akan segera terbit,” ujarnya.