MATA INDONESIA, MEDAN – Hanya gara-gara kesal uangnya tidak diganti, ES (30), dan BFS (20) menjadi tersangka pelemparan Bus Sartika BK-7285-DP yang menewaskan seorang pelajar tewas. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Dia menyebutkan pelemparan tersebut terjadi pada Jumat 29 April 2022 yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
“Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut,” ujar Tatan, di Medan, Senin 09 Mei 2022.
Dia mengatakan tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya.
Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.
”Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas,” ujar Tatan bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Reskrimum menambahkan kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku. Dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.