Ngabalin Lapor ke Polisi, Namanya Dipakai Buat Minta Sumbangan ke Wali Kota Cirebon

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sepucuk surat di terima Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis. Dalam surat berkop Kantor Staf Presiden Republik Indonesia beralamat di Jalan Veteran 16 Jakarta tersebut tertanggal 24 Maret 2022. Nomor : BKeu-31/KSP/D.III/03/2022 perihal Permohonan Bantuan Keuangan.

Surat ini ditandatangani Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin.

Dalam suratnya, Ngabalin meminta kepada Wali Kota Cirebon sebesar Rp 800.000.000 alias delapan ratus juta rupiah sebagai donasi dalam kegiatan tersebut.

“Namun dalam perhitungan, Kami mengalami kekurangan anggaran. Untuk itu Kami dari Kantor Staf Presiden ingin mengajak Bapak (Nashrudin Azis) untuk ambil bagian memberikan donasinya…”

Tidak lupa dalam surat tersebut, Ngabalin meminta agar Azis menghubungi Dian Cahyani dengan Nomor HP 085773661896. Surat ditandatangai dengan huruf arab dengan nama jelas Ali Mochtar Ngabalin.

Uang sebesar itu untuk kegiatan santuan kepada anak-anak yatim piatu dan kaum dhuafa yang akan dibagikan pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Untungnya, wali kota Cirebon tak menanggapi surat tersebut. “Saya yakin ini bukan perbuatan Pak Ali Ngabalin, Jadi tidak perlu saya konfirmasi,” ujar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Sementara itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakan ia dan lembaga Kantor Staf Presiden (KSP). ”Saya atas nama pribadi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polda Metro Jaya,” ujar Ali Mochtar Ngabalin

Menurut Ngabalin, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Deputi IV KSP dan Kepala Staf Kepresidenan terkait pencatutan namanya dan lembaga Kantor Staf Presiden.

“Yang jelas surat itu palsu dan sangat merugikan saya secara pribadi dan kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Ngabalin surat kepada Walikota Cirebon tersebut tidak memenuhi kaidah dan standard administrasi yang berlaku di KSP.

“Anehnya surat itu mengatasnamakan TAU (tenaga ahli utama). Padahal para tenaga ahli di KSP tidak memiliki kewenangan berkirim surat dan mengatasnamakan lembaga,” ujar Ngabalin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini