MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan sikap netral atau tidak berpihak ke kubu manapun terkait kisruh di internal Partai Demokrat.
Staf Khusus Menkumham Ian Siagian berkata, pemerintah hanya akan mengambil langkah, berdasarkan aturan yang berlaku saja.
“Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu 6 Maret 2021.
Adapun terkait sah atau tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum, Kemenkumham akan meninjau kembali AD/ART Demokrat.
Ian memastikan, pihaknya tidak akan cepat mengambil sikap atau menunjukkan dukungan keberpihakan terhadap salah satu kubu, baik kubu KLB Deli Serdang maupun kubu sah kongres Maret 2020 yang dikomandoi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemenkumham, lanjutnya, akan mengkaji sejauh mana legalitas KLB yang digelar di Deli Serdang berdasarkan AD/ART Partai Demokrat.
“Bila mana sesuai dengan AD/ART, Kum HAM akan melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ian.