MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian PAN-RB memastikan negara menghemat anggaran sebesar Rp 227 miliar per tahun, dampak dari kebijakan tepat Presiden Joko Widodo yang membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Perpres 112 Tahun 2020.
“Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non-struktural tersebut,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, Selasa 1 Desember 2020.
Namun, Rini menyebut, Jokowi membubarkan puluhan lembaga tersebut bukan karena ingin berhemat.
Sementara Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo berkata, keputusan Jokowi sudah melalui pertimbangan panjang, khususnya manfaat dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.
“Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal,” ujar Tjahjo.
Dia menjelaskan, usai pembubaran, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan.