Nasib Korban PHK di UU Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan tetap melindungi nasib korban pemutusan hubungan kerja melalui UU Ciptaker yang baru disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, salah satu cara pemerintah melindungi korban PHK adalah dengan memberi pesangon melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” kata Airlangga di Jakarta, Senin.

Ia menyebut, JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).

Kemudian, JKP juga tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar itulah, pihaknya menolak keras keputusan itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini