MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari ini Jumat 17 Juni 2022, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Garuda Indonesia memasuki tahap akhir. Pengambilan suara atau voting proposal perdamaian dalam proses PKPU akan berlangsung.
Adapun untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan berlangsung pada 20 Juni 2022.
Putusan ini hanya ada dua kemungkinan. Apabila para kreditur menyetujui proposal perdamaian, maka Garuda akan bangkit dan bertahan sembari memanfaatkan momentum pemulihan sektor penerbangan. Namun, jika proposal perdamaian tidak mendapatkan jumlah suara yang cukup atau banyak kreditur yang menolak, maka sudah dipastikan majelis hakim bakal menyatakan maskapai nasional tersebut jatuh pailit.
PT Garuda Indonesia optimistis mayoritas atau lebih dari 50 persen kreditur menyampaikan dukungan dalam proses PKPU yang tengah dihadapi badan usaha milik negara ini Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sejauh ini lebih dari 50 persen headcount (kreditur) akan mendukung perseroan dalam proses PKPU.
Untuk mencapai kesepakatan perdamaian, emiten berkode saham GIAA tersebut perlu mencapai persetujuan setidaknya 50 plus satu persen headcount kreditur.
Garuda juga mesti mengejar di atas 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting. ”Garuda optimis dapat mencapai threshold yang dipersyaratkan dalam proses PKPU,” ujarnya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda tengah memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Garuda memaparkan jumlah tagihan dalam DPT mencapai Rp142,21 triliun.
Di sisi lain, apabila proposal tersebut tidak disetujui, maka Garuda dihadapkan pada kenyataan berstatus pailit. Meskipun dalam prosesnya akan memakan waktu lama dan panjang, mengingat jumlah hutang dan aset Garuda saat ini. Bahkan, apabila Garuda pailit, kasusnya akan lebih lama dari kasus Merpati Airlines. Hal ini juga bisa menjadi preseden buruk yang turut berimbas kepada BUMN lainnya yang berkaitan dengan ekosistem pariwisata dan transportasi.