MATA INDONESIA, JAKARTA – Nasib sial dialami pasangan muda mudi yang melewati Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat pada Jumat 17 April lalu. Pasalnya, mereka terjaring razia karena kedapatan berboncengan sepeda motor di hari kedelapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Pasangan pria dan wanita itu pun diminta menunjukkan foto nikah. Mreka pun mengaku pasangan suami istri yang belum lama menikah.
Namun karena alamat domisili pada KTP berbeda, petugas pun meminta keduanya menunjukkan foto pernikahan. Bagi pengendara dan penumpang yang memiliki alamat berbeda pada KTP maka dipaksa untuk berputar arah.
Menurut salah satu petugas yang berdinas saat itu, Rahmat, penerapan pemeriksaan KTP dan foto nikah ini sesuai dengan Peraturan Gubenur tentang pelaksanaan PSBB.
“Sesuai Pergub, bahwa siapa saja yang berboncengan motor saat PSBB, maka diwajibkan menunjukkan identitas KTP dengan alamat yang sama. Jika berbeda, otomatis kami paksa putar arah,” ujar Rahmad.
Asal tahu saja nih, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, khusus untuk motor pribadi masih boleh berboncengan. Tapi dengan syarat; asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama.
Bahasa simpelnya, keluarga atau satu rumah. Artinya jika Anda berboncengan harus siap-siap dengan identitas yang akan diminta petugas. Selain itu baik pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.