Mulai April Guru Honorer di Bogor Terima Gaji Setara PNS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai April mendatang, 1.115 guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan menerima gaji setara PNS.

“Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan Rp 57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.

Pasalnya, selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp 1,7-2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1-6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini