MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Rabu 30 Maret 2022, Tarif Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) mengalami penyesuaian.
- Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali -kendaraan golongan I dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000
- Kendaraan golongan II dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000
- Golongan III dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000
- Kendaraan golongan IV dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000
- Golongan V dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.
Direktur Operasi Astra Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
“Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” katanya, Rabu 30 Maret 2022.
Penyesuaian tarif berbanding lurus dengan peningkatan infrastruktur dan juga fasilitas layanan.
Ia berharap, pengguna jalan Tol Cipali memperhatikan unsur keselamatan seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.