MATA INDONESIA, JAKARTA – 1 Agustus 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai dikenakan terhadap perusahaan digital over the top (OTT) asing resmi, termasuk Netflix dan Spotify.
Kedua produk ini dikenakan PPN sesuai aturan PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain Netflix, enam perusahaan global lainnya yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, juga akan dikenakan PPN atas barang dan jasa digital.
Pihak Netflix saat dikonfirmasi menegaskan akan mengikuti aturan tersebut. Pihaknya sudah mengetahui pengenaan PPN ini sejak bulan lalu. Saat ditanya soal kemungkinan kenaikan harga langganan akibat pemungutan pajak, Netflix mengaku masih belum dapat memberikan kepastian. Diperkirakan iuran Netflix akan naik 10 persen sesuai dengan pengenaan PPN.
Harga berlangganan Netflix dimulai dari harga Rp 109.000 per bulan untuk paket basic, yakni akses ke satu perangkat dengan resolusi HD. Kemudian paket standar yang bisa diakses dua perangkat, dipatok dengan harga Rp 139.000. Sementara paket premium atau Family Plan yang bisa diakses hingga empat perangkat, harganya mencapai Rp 169.000 per bulan.
Google dan Spotify juga akan menagih pajak layanan sebesar 10 persen kepada kliennya di Indonesia.