Mulai 1 Agustus, Google, Netflix dan Spotify Cs Dipungut PPN 10 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 1 Agustus 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai dikenakan terhadap perusahaan digital over the top (OTT) asing resmi, termasuk Netflix dan Spotify.

Kedua produk ini dikenakan PPN sesuai aturan PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain Netflix, enam perusahaan global lainnya yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd,Google Ireland Ltd, Google LLC, juga akan dikenakan PPN atas barang dan jasa digital.

Pihak Netflix saat dikonfirmasi menegaskan akan mengikuti aturan tersebut. Pihaknya sudah mengetahui pengenaan PPN ini sejak bulan lalu. Saat ditanya soal kemungkinan kenaikan harga langganan akibat pemungutan pajak, Netflix mengaku masih belum dapat memberikan kepastian. Diperkirakan iuran Netflix akan naik 10 persen sesuai dengan pengenaan PPN.

Harga berlangganan Netflix dimulai dari harga Rp 109.000 per bulan untuk paket basic, yakni akses ke satu perangkat dengan resolusi HD. Kemudian paket standar yang bisa diakses dua perangkat, dipatok dengan harga Rp 139.000. Sementara paket premium atau Family Plan yang bisa diakses hingga empat perangkat, harganya mencapai Rp 169.000 per bulan.

Google dan Spotify juga akan menagih pajak layanan sebesar 10 persen kepada kliennya di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini