MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi berbeda pendapat dengan MUI Kabupaten Bekasi. Jika MUI Kab Bekasi mengimbau warung makan dan restoran tutup saat bulan Ramadan, sebaliknya MUI Kota Bekasi memperbolehkannya.
Alasan MUI Kota Bekasi karena untuk memulihkan ekonomi para pengusaha di masa pandemi Covid-19.
“Ini kan masa Covid-19 gini kan masa susah. Kalau kita suruh bulan Ramadan ini tutup lagi ya orang-orang kecil itu tidak makan. Nah mungkin Kota Bekasi berbeda dengan kebijakan dengan Kabupaten (Bekasi),” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid, Senin 28 Maret 2022.
Walaupun buka, menurut Hasnul, pemilik usaha warung makan wajib untuk menutupi makanan untuk menghormati orang yang sedang menjalani ibadah puasa. ”Kami MUI Kota Bekasi tidak akan menutup usaha mereka. Silakan saja namun dengan catatan ada gorden tertutup. Rumah makan, warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci Ramadan,” katanya.
MUI Kota Bekasi juga memperbolehkan masyarakat untuk buka puasa bersama di masjid. Bahkan Hasnul juga menyarankan untuk memperbanyak sedekah.
”Boleh buka bersama. Masjid boleh menyediakan takjil. Ini kalau bisa bulan Ramadan berlomba-lomba sedekah. Mudah-mudahan ini bisa berkah dan mudah segalanya. Jadi boleh takjil yang penting protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Bekasi mengimbau tempat makan hingga warung kopi tutup pada siang hari selama Ramadan 1443 Hijriah. Mereka juga meminta agar tempat hiburan tutup sementara selama bulan puasa.
”Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan,” ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, Sabtu 26 Maret 2022.