MATA INDONESIA, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau umat Islam yang tinggal di daerah yang terdapat kasus penularan Covid-19 untuk menjalankan ibadah shalat berjemaah saat bulan Ramadhan di kediaman masing-masing.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H/2021 Masehi.
”Tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.” demikian salah satu kutipan surat edaran tersebut, yang dikutip Selasa 6 April 2021.
Sementara untuk umat Islam yang di daerahnya tidak ada penularan Covid-19 diperbolehkan untuk melaksanakan shalat berjemaah di masjid.
penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, penggunaan masker dan mencuci tangan harus tetap dilakukan.
Muhammadiyah memperbolehkan umat Islam menjaga jarak dalam saf shalat selama masa pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah kemudharatan penularan.
Menggunakan masker saat shalat juga diperbolehkan untum mencegah penularan Covid-19. Selain itu, jemaah shalat juga terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid.
Para jemaah yang ingin shalat berjemaah juga diimbau membawa perlengkapan shalat sendiri.
Adapun pemerintah telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.