Mata Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Tim Nasional Pemenangan/Tim Kampanye Nasional/Tim Pemenangan Nasional dari tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Bimtek dilaksanakan mulai Senin sampai Kamis (4-7/12/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor.
Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Nanang Subekti, menuturkan, kegiatan bimtek dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK tidak hanya ditentukan kesiapan aparatur MK, melainkan juga pemahaman dan pengetahuan seluruh elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam penyelesaian perkara PHPU.
“Dalam kerangka pemikiran itulah Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menganggap perlu untuk mengadakan kegiatan bimbingan teknis hukum acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas Nanang.
Nanang juga berharap, peserta bimtek dapat memahami prosedur hukum acara dalam penyelesaian PHPU oleh para pihak yang akan berperkara di MK. Hal tersebut tentu akan berpengaruh pada kelancaran MK menyelesaikan perselisihan hasil pilpres tersebut secara bermartabat dan konstitusional sehingga pesta demokrasi lima tahunan pun berjalan sukses.
(Humas MKRI)