MATA INDONESIA, JAKARTA -Â Penjualan tengkorak Asmat Papua dan patung korwar dengan tengkorak kepala dari Teluk Cenderawasih secara ilegal melalui media sosial Instagram di Eropa perlahan terbongkar.
Peneliti senior Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto, melalui keterangan tertulisnya Sabtu 14 Desember 2019 menyebut, tengkorak itu diperoleh secara ilegal tanpa ada tanda bukti pelepasan yang diakui hukum adat, juga surat-surat resmi lainnya.
“Orang Belanda menyebut Teluk Cenderawasih dengan istilah Geelvinbaii yang dijual secara online di Belanda yaitu Rootz Gallery dengan akun instagram @rootz.gallery yang didapatkan secara ilegal,” kata Hari.
Hari menegaskan, benda cagar budaya Papua dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perdagangan benda yang dilindungi itu jelas merupakan pelanggaran.
“Pemerintah Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Papua agar mengembalikannya ke Papua,” ujar Hari
Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antarnegara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali benda cagar budaya tersebut. Hari mengatakan Pemerintah Indonesia perlu belajar dari Italia dan Mesir yang berjuang mendapatkan kembali benda cagar budayanya yang ada di luar negeri.
“Pemerintah Italia sering mengadakan perundingan dengan museum-museum luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Romawi, dengan harapan menghasilkan suatu kesepakatan yang menghindarkan penuntutan hukum tetapi menjamin penguasaan Italia atas benda-benda cagar budaya itu,” kata dia.