MATA INDONESIA, YOGYA-Sebagai perwakilan dari para buruh, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY melakukan audiensi dengan Disnakertrans DIY Terkait Penolakan Permenaker no 2 tahun 2022 soal JHT.
Sekjen MPBI Irsad Ade Irawan mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ini dinilai menindas kaum buruh karena mesti menunggu lama mendapat JHT atau di usia 56 tahun.
“Misalnya buruh ini di PHK di usia 40 tahun otomatis harus menunggu kurang lebih sekitar 16 tahun. Padahal JHT itu kan uang pekerja,” katanya.
Selain itu pihaknya mendesak pemerintah pusat membatalkan peraturan tersebut dan kembali menerapkan aturan sebelumnya. Aturan yang saat ini diterapkan memberatkan pekerja.
“Kita ingin aturan yang dipakai aturan yang sebelumnya. Karena hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk pencairan terhitung satu bulan dari di PHK,” katanya.
Sekretaris DPC KSPSI Kota Yogyakarta, Dinta Julian mengatakan sudah terlalu banyak energi keluar dengan hal-hal seperti ini, terlebih ekonomi secara nasional belum stabil sehingga perlu adanya dorongan daya beli.
Saat mau ambil kebijakan seperti ini, seharusnya meminta masukan dari para stakeholder, terutama yang bersinggungan langsung, dalam hal ini serikat pekerja.
Kadin disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Permenaker ini kebijakan nasional yang belum begitu dipahami secara tuntas untuk bisa memahami korelasi dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Senin kemarin sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas se-Kabupaten Kota se-DIY dengan hasil sebagai berikut, mengaktifkan Forum LKS Tripartit, yaitu lembaga yang resmi terkait dengan pembahasan-pembahasan permasalahan hubungan industrial yang disitu ada unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan unsur pekerja,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Indriyatno mengatakan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) aman seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada tahun 2021 total dana program JHT tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. Hasil investasi JHT tahun lalu, sebesar Rp 24 triliun. Kemudian, iuran JHT sebesar Rp 51 triliun.
Sedangkan pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun, sebagian besar dananya ditutup dari hasil investasi untuk pembayaran klaim tersebut.
Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya tentu dana sebesar Rp 372, 5 triliun tersebut dialokasikan ke mana dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.
Reporter: Muhammad Fauuzul Abraar