Menjelang 31 Maret, 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – 31 Maret adalah batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, mencatat lebih dari 4,6 juta wajib pajak sudah melaporkannya. Mayoritas dari mereka melapor secara online atau e-filing.

”Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing atau sebanyak 96,27%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu 5 Maret 2022.

E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik  online dan real time melalui internet pada website https://djponline.pajak.go.id atau melalui laman penyedia layanan SPT elektronik.

Penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak penyelenggara layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP. Yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Adapun batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak badan maksimal 30 April 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku wajib pajak orang pribadi pada Jumat 4 Maret 2022 secara resmi juga melaporkan SPT tahunannya. Jokowi melaporkan PPh melalui e-filing secara resmi di Istana Kepresidenan Bogor bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Dia juga mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena tak perlu datang ke kantor pajak

“Pajak yang kita bayarkan sangat perly untuk mendukung program pembangunan. Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” kata Jokowi.

Setoran pajak penghasilan merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak Indonesia tahun lalu. Kementerian Keuangan mencatat pemerintah meraup setoran PPh sebesar Rp 696,5 triliun. Atau menyumbang 54,5% dari total penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.277,5 triliun. Capaian tersebut naik 17,3%, terutama karena kenaikan harga komoditas, minyak bumi dan gas bumi. Serta aktivitas ekonomi yang tumbuh positif.

Mayoritas penerimaan PPh tersebut berasal dari PPh Badan dan PPh 21. Setoran PPh Badan berkontribusi 15,5% dari total penerimaan pajak tahun lalu. Setoran PPh Badan naik 25,6% dari tahun 2020. Sementara setoran PPh 21 berkontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak dengan pertumbuhan 6,2%.

Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan PPh Badan tahun lalu menunjukkan perbaikan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran pada sebagian besar sektor. Sementara pertumbuhan pada setoran PPh 21 karena perbaikan utilitas tenaga kerja.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Yogyakarta Catat Lonjakan Wisatawan di Libur Imlek, BLKK Tingkatkan Pengawasan HMPV

Mata Indonesia, Yogyakarta - Lonjakan jumlah wisatawan selama libur Imlek dan Isra Miraj di Yogyakarta mencatat angka yang signifikan. Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata DIY, sekitar 600 ribu wisatawan domestik maupun internasional mengunjungi Yogyakarta selama periode libur panjang tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini