Mendagri Bicara Sistem e-Voting untuk Pemilu Mendatang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemerintah akan mengkaji ulang terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dilakukan serentak. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan membahas hal ini dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pileg dan Pilpres digelar serentak.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.

“Mengenai sistem memang nanti akan dikaji lanjut lagi apakah keputusan MK tafsirnya sama. Bahwa pelaksanaan pemilu serentak itu tidak disebutkan serentaknya itu tanggal, hari, jam tahun yang sama,” katanya.

Karena menurut dia, apakah dalam makna keserentakan itu dilakukan dalam minggu yang sama, apakah boleh dalam hari yang berbeda atau bulan yang berbeda. “Saya kira nanti akan perlu ada konsultasi dengan MK mengenai keserentakan itu,” katanya.

Selain itu, Tjahjo berbicara soal kemungkinan penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) untuk Pemilu mendatang. Dia mengatakan pemerintah sudah sempat menerjunkan tim untuk mempelajari sistem e-Voting.

Namun, sistem e-Voting sementara ditunda digunakan di Pemilu 2019. Alasannya, kata Tjahjo, kondisi geografis dan jaringan telekomunikasi di Indonesia belum mendukung penggunaan e-Voting.

“Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam lima tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-Voting,” katanya.

Kemendagri, kata dia sudah mengajukan e-Voting dan telah mengirim tim untuk meninjau ke India dan Korea Selatan juga. Kenapa India yang hampir 1 miliar penduduknya bisa e-Voting, hal itu disebabkan oleh faktor geografis dan sambungan telekomunikasi membuat KPU menunda pembahasan UU untuk bisa e-Voting.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini