MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga Jumat 10 April 2020, sudah ada 1,5 juta pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan 10 persen dari 1,5 juta atau sekitar 150.000 pekerja mengalami PHK. Sementara, 90 persen lainnya atau sekitar 1,35 juta dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Artinya, PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam mengantisipasi dampak pandemic virus corona.
“Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK,” kata Ida melalui keterangan tertulis seperti dikutip kumparan, Minggu 12 April 2020.
Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemenaker kepada pengusaha. Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).
Kemudian mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.
Menurut Ida, semua alternatif tersebut, hendaknya dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP atau SBnya.
“Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha,” katanya.