MATA INDONESIA, JAKARTA-Belum lama ini ramai diberitakan di media-media mengenai kasus maskapai Garuda Indonesia yang membawa barang-barang dari luar negeri secara ilegal dengan cara diselundupkan. Dan hal itu dilakukan oleh Direktur Utamanya, I Gusti Ngurah Akhsara Danadiputra atau Ari Askhara.
Diketahui, praktik jual-beli barang dari luar negeri yang tak resmi memang banyak terjadi di Indonesia. Dan hal itu jelas melanggar hukum ini sering kali terjadi lantaran tingginya kebutuhan masyarakat.
Padahal sebenarnya ada loh cara pembelian barang dari luar negeri yang aman dan resmi misalnya dengan memanfaatkan jasa titip (jastip). Nah berikut ulasannya!
- Pilih situs jasa titip (jastip) yang aman
Menggunakan situs jastip internasional ternama merupakan salah satu cara aman berbelanja barang dari luar negeri. Biasanya situs-situs seperti ini mmepunyao reputasi yang bagus dalam pelayanan kepada customernya, bahkan harganya sering kali lebih murah.
Situs jastip yang patut kamu coba misalnya titipbeliin.com yang merupakan solusi jastip legal pertama di Indonesia. Dikatakan legal karena situs ini bekerja sesuai dengan peraturan yakni menerapkan sistem pajak sebagai komponen penting yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Jastip resmi yang baru beroperasi sejak Maret 2019 ini melayani pembelian barang dari 5 negara yakni, Amerika Serikat, Inggris, China, Korea dan Singapura.
- Kenali metode pembayaran
Saat berbelanja disitus lokal maupun internasional pastinya ada beberapa opsi pembayaran yang ditawarkan. Misalnya menggunakan kartu kredit atau debit dan kamu akan diminta untuk mengisi data-data pribadi kamu.
Nah, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan ketika kamu akan memasukkan data diri, lihatnya situs yang kamu kunjungi apakah menggunakan “https://â€. Karena hurus S pada URL menandakan adanya sistem keamanan yang melindungi situs sehingga data kamu terjamin aman.
Selain itu, kamu juga harus mengenali layanan pembayaran menggunakan Visa, MasterCard atau PayPal. Pembayaran seperti ini biasanya lebih tinggi tingkat keamanannya.
- Jangan lupakan Bea Cukai
Saat pembelian barang dari luar negeri sudah pasti akan terkena pajak masuk sesuai dengan harga barang, jenis dan kuantitasnya. Pembelian di bawah 75 US dolar akan dibebaskan dari pajak, lalu pembelian di atas 75 sampai 1500 US dolar akan dikenakan pajak Bea Masuk sebanyak 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen.
Selain itu, pembelian di atas 1500 US dolar akan dikenakan pajak Bea Masuk sesuai dengan presentase barang dari tarif HS Code atau penggolongan barang yang mempermudah penarifan dan transaksi perdagangan, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen. (Hutri Dirga)