Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran, Tapi Tak Berlaku Buat Mereka Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan bagi semua masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan untuk menekan angka positif virus corona.

Nah, bagi mereka yang nekat tetap pergi, Korps Lalu Lintas Polri bakal memutarbalik semua kendaraan.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan mengatakan, kebijakan putar balik itu sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik.

Polisi pun telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. “Yang melintas diperiksa, diputarbalikkan,” ujar Rudi, Senin, 5 April 2021.

Namun, kata dia ada beberapa dari mereka yang boleh melintas, seperti kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kami putarbalikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah,” ujarnys.

Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini