Masuki Era New Normal, Ini Aturan Baru Nonton Bioskop di XXI Gaes!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 80 mal di DKI Jakarta sejak Senin 15 Juni 2020 telah dibuka kembali di era new normal pandemi Covid-19. Namun, tidak diikuti dengan pembukaan bioskop yang ada didalamnya.

Walaupun belum dibuka, pihak bioskop Cinema XXI dan CGV sudah menyiapkan aturan baru jika buka kembali di era new normal atau kenormalan baru.

Ada beberapa peraturan baru yang harus ditaati oleh para petugas maupun pengunjung jika ingin datang ke bioskop, di antaranya:

  1. Penerapan sistem pembayaran digital oleh CGV

Nantinya, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah. Dimana, sistem pembayaran di bioskop CGV akan dilakukan dengan sistem pembayaran digital. Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar-pengunjung dan karyawan guna mencegah risiko penularan virus Covid-19.

“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV.

  1. Aturan physical distancing di dalam bioskop

Penerapan physical distancing antara penonton di dalam studio akan dilakukan sesuai prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dimana nantinya bagi penonton diberi jarak satu kursi.

  1. Pembatasan jumlah penonton

CGV juga akan menerapkan pembatasan jumlah penonton lantaran adanya peraturan jeda satu kursi. Jumlahnya sudah pasti 50 persen dari jumlah biasanya.

  1. Penerapan jarak minimal 1 meter di Cinema XXI

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan semua jaringan bioskop Cinema XXI akan menerapkan physical distancing kepada semua pengunjung di dalam maupun di luar studio.

Selain itu, kursi tiap penonton juga akan diberi jarak minimal 1 meter yang bertujuan untuk menghindari kontak fisik antar pengunjung di dalam studio.

  1. Adanya Hand Sanitizer

Di setiap area bioskop Cinema XXI juga akan disiapkan hand sanitizer sesuai dengan protokol pemerintah demi memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

  1. Adanya pengecekan suhu tubuh dan pemakaian masker

Sebelum memasuki area bioskop Cinema XXI, baik para petugas bioskop dan pengunjung juga diwajibkan mengenakan masker. Selain itu, juga akan diutamakan kebersihan dan kesehatan dengan adanya pengukuran suhu tubuh bagi petugas dan pengunjung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini