MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), terhitung sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021.
Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 40 hari untuk dua tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. JPB dan AW,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Tiga tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS), Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (JS) selaku pihak swasta juga diperpanjang masa tahanannya.
“Di samping itu juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 februari 2021 untuk 3 tersangka MJS, AIM, dan HS,” ujar Ali.
KPK menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap mereka dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa para saksi terkait.
KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.