Masa Pandemi, Ratusan Pasangan Belum Cukup Umur Ngotot Minta Kawin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menikah sejatinya diutamakan usianya sudah cukup matang. Namun, berbeda kasus di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ratusan pasangan ngotot pengen kawin muda, meskipun usianya belum genap memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang tersebut syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. Namun dalam aturan itu juga memuat seputar hal dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengatakan, sejak diberlakukannya undang-undang terbaru ini, banyak pasangan di Bandung Barat yang mengajukan dispensasi pernikahan.

“Untuk tahun 2021 sudah ada sekitar 190 pasangan. Trennya meningkat sejak ada perubahan undang-undang,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.

Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.

Ahmad mengungkapkan, kebanyakan pasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua memiliki kekhawatiran terhadap hubungan yang dijalani anak-anaknya.

Sehingga jalan yang dipilih adalah pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat. Usianya pun dominan baru lulusan SMA sederajat dan kebanyakan berada di wilayah pinggiran Bandung Barat.

“Lebih banyak sudah menjalin hubungan dekat, kekhawatiran orang tua. Usianya rata-rata lulusan SMA,” katanya.

Ia melanjutnya, dispensasi perkawinan sendiri akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan.

Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.

Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi sebab pemberian dispensasi tak sembarangan dikabulkan. Harus berdasarkan alasan yang kuat dan mendesak.

“Jangan sampai ada paksaan seperti zaman Sigi Nurbaya. Makannya kita mintai keterangan semua pihak. Termasuk kesiapan mental dan kesehatannya juga jadi pertimbangan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini