Marah-marah di Persidangan, Kuasa Hukum Rizieq Bertindak Bar-bar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perilaku kuasa hukum Rizieq seolah mengabaikan aturan hukum. Mereka bertindak keras dengan berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim saat persidangan kasus kerumunan Petamburan dan manipulasi tes swab Covid-19. Mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa kuasa hukum Rizieq tidak menghormati pengadilan.

“Untuk hal-hal yang mereka tidak sepakati kan boleh mengajukan protes kepada hakim ya tapi harus dengan etika yang diatur, semua kan ada aturan, tidak boleh bar-bar ya asal semaunya bertindak seperti itu,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.

Adapun kericuhan ini terjadi karena para kuasa hukum Rizieq menuntut agar terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Mereka akhirnya memutuskan untuk walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara Rizieq juga mengaku tidak ingin menghadiri sidang virtual dan meminta untuk hadir secara langsung di ruang sidang secara offline.

Melihat hal ini Ferdinand menilai bahwa kejadian ini telah mencoreng martabat dan kehormatan pengadilan. Maka ia mendorong supaya asosiasi yang menanungi kuasa hukum Rizieq Shihab melakukan sidang kode etik terhadap mereka.

“Bahkan hal-hal seperti ini, akan membuat martabat dan kehormatan pengadilan kita terganggu, makanya saya usulkan bahwa asosiasi tempat advokat ini bernaung dilakukan sidang kode etik kepada para pengacara yang telah melakukan kegaduhan di dalam persidangan,” kata Ferdinand.

Kericuhan ini terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu’arif dan Suryaman.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini