Mantan Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp 1,7 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dua Mantan Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor berinisial S dan SS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana tanggap darurat pada dinas BPBD oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Cibinong pada Kamis 28 Juli 2022.

Kerugian yang diperoleh negara akibat perbuatan keduanya mencapai hingga Rp1,7 miliar.

“Melalui proses berdasarkan mekanisme yang ada pada kami, jadi pada hari ini kami telah menetapkan 2 orang, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu yang pertama atas nama inisial S, yang kedua atas nama inisial SS,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Juanda.

“Itu perkembangan terbaru terkait dengan penanganan tindak pidana penyidikan dana tanggap darurat pada dinas BPBD tahun anggaran 2017,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Juanda menjelaskan bahwa tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka dimulai sejak 2017 saat S menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik di BPBD kabupaten Bogor.

Sedangkan SS bekerja sebagai staf anggota (pegawai kontrak) di Bidang Keraruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor.

“Tersangka inisial S ini adalah menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada kantor BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017. Kedua, tersangka atas nama SS, yang bersangkutan sebagai pegawai kontrak pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018,” jelas Juanda kepada wartawan.

“Kalau S, dia berperan sebagai yang melakukan pelaksanaan kegiatan pencairan anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) tahun anggaran 2017 tersebut. Sedangkan tersangka SS, dia membantu dalam rangka tugasnya sebagai staf ataupun anggota dari Kabid. Si Kabid ini sebagai pelaksana anggaran, pelaksana kegiatan,” tambahnya.

Atas perbuatan keduanya negara rugi hingga Rp1,7 Miliar dan dana korupsi tersebut merupakan dana belanja tak terduga yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogror tahun anggaran 2017.

Diketahui, kedua tersangka ini melakukan tindak korupsi dana bantuan untuk masyarakat korban bencana namun, jumlah yang disalurkan ke masyarakat tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan sebelumnya.

Kini, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Terkait penetapan ini, selanjutnya yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Penetapan baru hari ini, selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini