Malpraktik Medis Salah Siapa? Dokter atau Rumah Sakit

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Malpraktik, mungkin kata-kata itu yang selalu teringang dimana selalu jadi tuduhan bagi seorang dokter yang menangani pasiennya namun, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dalam hal ini kesembuhan.

Masalah ini memang masih terlihat sumir, dimana dalam dugaan malpraktik medis, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah hanya dokter secara pribadi atau pihak rumah sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehatan.

Untuk menjawab itu semua, SIP Corp, selaku konsultan hukum mengadakan seminar bertajuk diskusi panel untuk mengupas tuntas mengenai tanggung jawab atas tindakan malpraktik medis yang merugikan pasien.

Seminar yang diberi judul “Kelalaian Medis Siapa Tanggung Jawab?” ini diadakan pada Hari Selasa, 25 Juni 2019, di No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan.

Direktur SIP Corp, Tri Hartanto mengatakan seminar hukum kesehatan yang diadakan ini diharapkan dapat memberi wawasan terkait perlindungan semua pihak dalam pelayanan kesehatan.

“Seminar ini akan diadakan dengan tujuan untuk mengupas bagaimana perlindungan hak dan tanggung jawab semua pihak, baik pihak rumah sakit, dokter, maupun pasiien”, ujarnya.

Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi, dan Mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Prof. dr. Budi Sampurna mengatakan malpraktik merupakan suatu kelalaian yang mengakibatkan cidera atau kerugian. Dalam konteks kedokteran, sebutan yang biasa digunakan adalah malpraktik medis.

Untuk pembuktiannya, kata dia kasus dugaan malpraktik medis itu haruslah memenuhi unsur-unsur. Setidaknya ada empat hal yang menjadi syarat untuk menentukan ada tidaknya kelalaian yang nyata dalam tindakan medis dokter dan rumah sakit.

“Tugas perawatan, Penelantaran atau Pelanggaran Tugas, Kerusakan, dan Hubungan Kausal Langsung,” katanya.

Menurutnya dia, sah-sah saja jika seseorang menuntut kerugian, namun tetap saja harus dibatasi, jangan sampai nanti berlebihan dan seenaknya. Sejauh ini, di Indonesia belum ada batasan, sehingga bermunculan tuntutan yang aneh-aneh.

Tuntutan itu ditetapkan dua hal, satu bagi mereka yang bersalah wajib membayar dimana bentuk ganti rugi baik itu dokter maupun rumah sakit. Namun, pembayarannya harus diatur jangan juga memberatkan orang yang bersalah.

“Kedepan semua itu harus diatur dalam undang-undang, agar pihak yang salah tidak dirugikan dan memberatkan,” katanya.

Berita Terbaru

Hari Buruh Internasional, SBSI DIY Serukan Perjuangan Kesejahteraan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyerukan agar segera terwujudnya kesejahteraan buruh baik formal maupun non formal.
- Advertisement -

Baca berita yang ini