Malioboro Jadi Kawasan Bebas Asap Rokok, Melanggar Didenda Rp 7,5 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Kota Yogyalarta makin memperketat aturan pengunjung yang ingin datang ke jalan Malioboro. Terbaru, jalan legendaris ini resmi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak Kamis 12 November 2020. Bagi pengunjung yang melanggar bakal didenda maksimal yaitu Rp 7,5 juta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa sebenarnya KTR di Malioboro sudah dimulai Maret lalu. Namun, sayang saat itu pandemi corona mulai mewabah.

“Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin 12 November,” kata Heroe.

Sementara soal denda, Heroe mengatakan belum diberlakukan selama sebulan ini karena masih tahap sosialisasi. Menurutnya aturan denda ini sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Pengunjung Malioboro masih boleh merokok tetapi di tempat khusus merokok seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

“Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp 7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok,” katanya.

Selama masa sosialisasi ini pihaknya menggandeng Jogoboro hingga Dinas Kesehatan. Nantinya jika sudah selesai sosialisasi, penindakan akan dilakukan Satpol PP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini