Mahkamah Agung AS Akhiri Hak Aborsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Keputusan besar keluar dari Mahkamah Agung Amerika Serikat. Lembaga Yudikatif ini memutuskan untuk mengakhiri hak aborsi bagi perempuan. Padahal hak ini telah berlangsung hampir setengah abad.

Keputusan besar ini keluar dari para hakim Mahkamah Agung AS yang dominasinya adalah hakim agung konservatif. Dan ini membatalkan keputusan penting tahun 1973 “Roe v Wade” yang mengizinkan perempuan untuk melakukan aborsi. Putusan saat itu mengatakan bahwa masing-masing negara bagian dapat mengizinkan atau membatasi prosedur aborsi.

”Konstitusi tidak memberikan hak untuk aborsi; abaikan putusan Roe dan Casey. Wewenang untuk mengatur aborsi kembalikan kepada rakyat dan perwakilan terpilih mereka,” demikian putusan mahkamah.

Menurut Hakim Agung Samuel Alito aborsi menghadirkan masalah moral yang mendalam di mana orang Amerika memiliki pandangan yang sangat bertentangan.  Keputusan ini menganulir keputusan Roe v. Wade tahun 1973 oleh MA AS yang mengatakan perempuan memiliki hak untuk aborsi. Berdasarkan hak konstitusional untuk privasi atas tubuh mereka sendiri.

Dengan menghapus aborsi sebagai hak konstitusional, keputusan tersebut mengembalikan beberapa negara bagian untuk mengesahkan undang-undang yang melarangnya. Dua puluh enam negara bagian sudah memastikan akan melarang aborsi.
Mississippi termasuk di antara 13 negara bagian yang sudah memiliki apa yang disebut undang-undang pemicu yang dirancang untuk melarang aborsi.

Keputusan Mahkamah Agung AS ini tidak bulat. Tiga hakim liberal di mahkamah mengajukan perbedaan pendapat.

Pendapat Hakim Alito sempat menjadi subjek kebocoran luar biasa pada awal Mei 2022. Dan saat itu  memicu demonstrasi di seluruh negeri.

Pihak kepolisian memperketat keamanan di beberapa pengadilan di pusat kota Washington. Keamanan semakin ditingkatkan untuk mencegah para pengunjuk rasa berkumpul di luar apalagi setelah seorang pria bersenjata ditangkap pada 8 Juni 2022 di dekat rumah hakim konservatif Brett Kavanaugh.

Kelompok hak aborsi mengatakan pembatasan aborsi akan sangat berdampak pada perempuan miskin, banyak dari mereka berkulit hitam atau Hispanik yang tidak mampu membayar perjalanan ke negara bagian pro-aborsi.

Putusan Mahkamah Amerika Serikat ini bertentangan dengan tren internasional yang melonggarkan pembatasan aborsi. Termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memegang pengaruh yang cukup besar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini