Mahfud Md: Tidak Ada Negosiasi Soal Natuna

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait persoalan perairan Natuna. Dirinya menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan Cina mengenai masalah tersebut.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.

“Prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan Cina,” kata Mahfud, mengutip Antara, Minggu 5 Januari 2020.

Sebelumnya, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia

Jika pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan pemerintah Cina, kata Mahfud, secara tidak langsung akan mengakui bahwa ada sengketa antara Indonesia dan Cina terkait dengan perairan Natuna.

Padahal, lanjut Mahfud, perairan Natuna milik Indonesia secara utuh sehingga tidak diperlukan negosiasi atau perundingan dengan pemerintah Cina. Sementara itu, pemerintah Tiongkok mengklaim secara sepihak perairan Natuna dengan sebutan Nine Dash Line.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak membentuk tim negosiasi dengan pemerintah Cina terkait dengan masalah perairan Natuna. Indonesia akan mempertahankan kedaulatan negara, termasuk perairan Natuna.

Berita Terbaru

Bansos Ganda Ramadan dan Penguatan Jaring Pengaman Sosial

Oleh: Novi Anggina Andayani *) Selama Ramadan 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskankomitmennya memperkuat jaring pengaman sosial melalui kebijakan bansos gandayang terintegrasi dengan agenda pemberdayaan ekonomi desa. Kebijakan ini dirancangbukan hanya untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat prasejahtera selama bulansuci, tetapi juga sebagai langkah strategis membangun fondasi kemandirian ekonomiberbasis komunitas. Negara hadir secara utuh yakni melindungi kelompok rentansekaligus menyiapkan jalan transformasi menuju kesejahteraan yang berkelanjutan. Skema bansos ganda mencakup pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Sembako sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat yang dirapel untuk tigabulan sekaligus pada awal tahun 2026. Penyaluran dilakukan melalui Kartu KeluargaSejahtera yang terhubung dengan bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia. Sistem inimemastikan bantuan tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan efisien hingga kepelosok daerah, sekaligus memperkuat inklusi keuangan nasional. Selain transfer tunai, pemerintah menyalurkan paket pangan tambahan berupa 20 kilogram beras premium dan 4...
- Advertisement -

Baca berita yang ini