Mahfud MD Minta Presiden Terpilih Fokus Revisi UU Pemilu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Mantan Ketua MK Mahfud MD punya permintaan khusus kepada siapapun yang terpilih nanti sebagai presiden, baik Jokowi maupun Prabowo.

Nantinya, jika Indonesia sudah sah memiliki presiden usai penetapan hasil Pilpres 2019 dan pelantikan Oktober mendatang, Mahfud meminta agar revisi UU Pemilu menjadi prioritas.

“Siapapun presidennya, harus membuat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang pada tahun pertama segera mengevaluasi dan merivisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Menurut Mahfud, ada banyak hal yang mesti ditinjau dalam regulasi tersebut. Ia juga menyebut UU Pemilu masih memiliki banyak kelemahan, salah satunya berdampak pada banyaknya KPPS yang meninggal dunia.

“Harus ditinjau lagi yang dimaksud pemilu serentak itu apa sih? Apakah harus harinya sama? Atau petugas lapangan harus sama, sehingga tidak bisa berbagi beban? Atau bagaimana? Itu kita evaluasi lagi,” ujar Mahfud.

Mahfud juga meminta presiden terpilih nanti segera mengatur sistem pemilu. Sebab, Mahfud menilai sistem itu tidak sehat bagi demokrasi.

“Tentang sistem pemilu, apakah mau proporsional terbuka atau tertutup, arena ini menjadi masalah, menjadi yang sekarang ini, di mana sistem mencoblos nama dan partai itu jual-beli suara di internal partai banyak terjadi. Tidak sehat untuk demokrasi kita,” kata Mahfud.

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini