MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat.
Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat. Mereka menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
”Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat di terima,” demikian pengumuman hal itu di laman resmi MA, Selasa 9 November 2021.
Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo. Selain itu ada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Partai Demokrat pimpinan Moeldoko mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum. Hal ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Namun kubu Moeldoko menyambut gembira keputusan MA.
”Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini dengan ditolaknya Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut,” kata juru bicara (jubir) kubu Moeldoko, M Rahmad, melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Dia menyebut penolakan MA semakin memperkuat upaya hukum lain. Kubu Moeldoko mengirimkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut dia, jika judicial review tersebut dikabulkan MA, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpeluang memperbaiki AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu dinilai bakal menimbulkan persoalan baru bagi kubu Moeldoko.
“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup,” ujar Rahmad.
Dia menyampaikan proses gugatan di PTUN sudah memasuki tahap kesimpulan. Agenda sidang tersebut bakal berlangsung pekan depan.
“Dan dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimistis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” katanya.