MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat.

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat. Mereka menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

”Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat di terima,” demikian pengumuman hal itu di laman resmi MA, Selasa 9 November 2021.

Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo. Selain itu ada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Partai Demokrat pimpinan Moeldoko mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum. Hal ini  untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Namun kubu Moeldoko menyambut gembira keputusan MA.

”Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini dengan ditolaknya Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut,” kata juru bicara (jubir) kubu Moeldoko, M Rahmad, melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.

Dia menyebut penolakan MA semakin memperkuat upaya hukum lain. Kubu Moeldoko mengirimkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut dia, jika judicial review tersebut dikabulkan MA, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpeluang memperbaiki AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu dinilai bakal menimbulkan persoalan baru bagi kubu Moeldoko.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup,” ujar Rahmad.

Dia menyampaikan proses gugatan di PTUN sudah memasuki tahap kesimpulan. Agenda sidang tersebut bakal berlangsung pekan depan.

“Dan dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimistis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Laboratorium ke Industri: Momentum Hilirisasi Riset Indonesia

Oleh: Juniansyah Putra)*Kemajuan sebuah bangsa pada era modern ditentukan oleh kemampuannyamengubah pengetahuan menjadi inovasi yang memberikan manfaat nyata bagimasyarakat. Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya manusia yang terus berkembang, jaringan perguruan tinggi yang semakin kuat, serta dukunganpemerintah terhadap penguatan riset dan teknologi. Dalam konteks tersebut, hilirisasi riset menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi Indonesia menuju negara maju berbasis inovasi.Pemerintah menempatkan pengembangan riset dan inovasi sebagai salah satufondasi penting pembangunan nasional. Berbagai kebijakan diarahkan untukmemastikan hasil penelitian tidak hanya menjadi kontribusi akademik, tetapi juga dapat berkembang menjadi teknologi, produk, dan layanan yang meningkatkanproduktivitas, memperkuat industri nasional, serta membuka peluang ekonomi baru. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam membangun ekosisteminovasi yang berdaya saing global.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwaperguruan tinggi memiliki peran sentral sebagai motor penggerak hilirisasi risetnasional. Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai sumber lahirnya teknologidan solusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. Melalui kolaborasi antarkampus dan kemitraan dengan berbagai sektor, potensi risetIndonesia dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan lebih cepat.Brian menjelaskan bahwa budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi terusdiperkuat agar para peneliti terdorong menghasilkan karya yang memiliki nilaitambah tinggi. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma penting dalampembangunan nasional, yaitu menjadikan penelitian sebagai penggerakpertumbuhan ekonomi sekaligus sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Publikasi ilmiah tetap menjadi indikator kualitas akademik, namun keberhasilan risetjuga diukur dari sejauh mana inovasi tersebut memberi dampak nyata bagikehidupan masyarakat.Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah bersama perguruan tinggi terusmemperkuat ekosistem inovasi melalui pengembangan inkubator bisnis, pusatinovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kemudahan kemitraan dengandunia usaha. Langkah-langkah ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagilahirnya perusahaan rintisan berbasis teknologi dan pengembangan industri nasionalyang lebih modern.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Arif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini