MA Spanyol Minta Selidiki Kematian di Panti Jompo Selama Pandemi Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Mahkamah Agung Spanyol pada Jumat (18/12), memerintahkan penyelidikan kematian orang tua di panti jompo selama pandemi virus corona dan kurangnya alat pelindung untuk petugas kesehatan.

Para hakim diminta untuk mencari tahu apakah kematian di panti jompo terkait dengan keputusan politik, administratif, atau manajemen. Dan apakah keputusan tersebut dapat diperkarakan.

Negeri Matador menjadi salah satu negara di Eropa yang paling terpukul oleh pandemi virus corona, baik dari segi penyakit maupun dampak ekonomi. Sebanyak 48.777 orang meninggal dunia akibat virus corona, dengan jumlah korban meningkat 181 selama 24 jam terakhir.

Lebih dari 20 ribu orang meninggal dunia karena terinfeksi atau diduga virus corona di panti jompo di Spanyol selama gelombang virus corona pertama. Berdasarkan data resmi awal yang dilaporkan oleh surat kabar El Pais dan penyiar RTVE.

Mahkamah Agung juga meminta pengadilan yang lebih rendah untuk menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan dana publik untuk membeli peralatan yang cacat atau palsu untuk melawan pandemi.

Namun, mereka menolak sekitar 50 kasus yang secara khusus menargetkan pemerintah untuk penanganan pandemi. Mereka beralasan bahwa pengaduan tidak cukup rinci untuk menuntut pejabat tinggi mana pun.

“Kami tidak dapat mengandalkan kemarahan kolektif atas tragedi di mana kami masih tenggelam dan ketidaksepakatan yang sah dengan keputusan pemerintah yang dianggap beberapa orang keliru,” kata Mahkamah Agung, melansir Reuters.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini