MATA INDONESIA, JAKARTA-Jelang libur Natal dan Tahun baru, wisatwan yang hendak ke kawasan Puncak, Bogor wajib membawa hasil tes covid-19 berupa rapid dan swab test. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
“Setiap pengendara yang melintas mengarah ke Puncak akan diminta untuk menunjukkan surat rapid atau swab test. Jika tidak bawa, akan diputarbalikkan,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona dan bertambahnya kasus positif covid-19.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan menggelar rapid test di kawasan Puncak bagi wisatawan yang tak membawa hasil tes skrining Covid-19. Hal ini sebagai upaya untuk mendeteksi dini virus corona yang dibawa oleh wisatawan dari daerah Jakarta dan sekitarnya.
“Tetapi kebijakan ini belum tahu akan dimulai tanggal berapa. Yang jelas sesuai arahan Pak Gubernur Jabar demikian ke Puncak harus bawa surat rapid test),” ujarnya.
Tak hanya kawasan puncak saja, pihaknya juga memperketat pengawasn yang difokuskan di tempat umum maupun kawasan wisata yang disinyalir menjadi magnet tempat berkumpulnya masyarakat pada saat malam pergantian tahun, salah satunya di seputaran Stadion Pakansari.