Larangan Skuter Beroperasi di Malioboro, DPRD Minta Ruang dari Pemkot Yogya

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Menyikapi kembali maraknya penyewaan skuter listrik dan otoped, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyuarakan kehadiran pemerintah. Dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan yang layak.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogya, Fokki Ardiyanto menegaskan bahwa pemerintah harus memberi ruang pada rakyat untuk mencari nafkah. Termasuk dalam hal ini adalah pelaku usaha persewaan skuter listrik dan otoped.

“Pemerintah harus memberi ruang pada mereka, dikarenakan pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka,” ujarnya Kamis 21 Juli 2022.

Fokki menegaskan, konstitusi yang mengatur hak rakyat dalam mencari nafkah pun sudah jelas. rakyat diperkenankan untuk memperoleh pendapatan yang layak

“Konstitusi itu jelas. Memperoleh pendapatan layak adalah hak rakyat. Maka kewajiban negara untuk menerima. Maka dalam konteks ini, skuter harus diberi ruang,” katanya.

Fokki pun menyebut, larangan beroperasinya skuter listrik dan otoped merupakan hal yang tidak tepat. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya tetap memperkenankan becak motor (bentor) beroperasi di wilayah yang sama. Dengan wilayah yang larangan beroperasinya skuter listrik dan otoped.

“Jangan tebang pilih. Saya maksud, bentor juga menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan. Maka saya sangat sepakat ketika skuter harus bisa ditata dengan baik. Seperti apa, ya ayo rembukan. Tetap ada fasilitas. Itu fungsi pemerintah,” ujarnya.

Sementara anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya, Baharuddin Kamba menemukan fakta menarik. Yakni skuter listrik masih beroperasi, meskipun sudah ada larangan dari Pemkot Yogya.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada. Sulit untuk menata agar kedepannya lebih baik,” katanya.

Forpi Kota Jogja pun mendukung langkah Pemkot yang melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh Kota Jogja. Tentunya, larangan ini tidak hanya berhenti pada larangan dengan membuat aturan. Tapi, juga  pengawasan serta sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.

“Dan perlu dukungan semua pihak termasuk dukungan dari pihak pengelola skuter listrik,” katanya.

Reporter: M Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Revisi UU TNI Tegaskan Profesionalisme dan Reformasi Militer

Oleh : Setiawan Sugianto )* DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini