Langgar Aturan, Sejumlah Restoran di Jakarta Ditutup Paksa dan Kena Denda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah kafe dan restoran harus ditutup dan dikenakan denda karena kedapatan melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil sidak gabungan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mulyo Aji di daerah Senopati dan Kemang, Jumat 18 Juni 2021, malam.

Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan.

Anies beserta jajaran menyidak tiga tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang. Di beberapa tempat makan tersebut,

Anies menemukan beragam pelanggaran diantaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.

“Saya bersama pak Kapolda dan Pangdam memeriksa langsung beberapa, kita masih menemukan praktek tidak bertanggungjawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui,” ujarnya.

Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi, diantaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

“Kami menemukan tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp 50 juta, dan tidak bisa beroperasi. Untuk pelanggaran pertama adalah 1×24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran,” katanya.

Diketahui, sanksi terhadap terhadap rumah makan, kafe atau restoran yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM mikro diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Sanksi dalam pergub tersebut, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi yang diberikan bersifat progresif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini