MATA INDONESIA, JAKARTA-Sepekan pemberlakuan tilang elektronik bagi sepeda motor, tercatat ada 1.201 pemotor yang melanggar dan terekam kamera electronic-traffic law enforcement atau e-TLE, selama periode 3-9 Februari 2019.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 625 pelanggaran,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2020.
Sementara pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Terpantau melalui kamera e-TLE ada 383 pelanggaran di koridor tersebut.
“Pelanggaran di Halte Duren Tiga Koridor 6 TransJakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 383 pelanggaran,” katanya.
Dari 383 pelanggaran di Koridor 6 itu terdiri dari 368 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 15 pelanggaran pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
e-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Selain di jalur protokol Sudirman-Thamrin, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2). Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi.